Welcome In My Blogspot

Congrulatation...!
you open my blogsot and you use my blogspot, Because it is so important to all people and me....

Sabtu, 08 Desember 2012

Asuransi Syariah,Perlu di Coba ...

Mendengarkan kata-kata syariah,kita selalu terbayang sistem yang di atur secara islami. Tapi tahukah karena dengan kepadatan penduduk sekarang. khususnya di indonesia,yang mayoritas penduduknya muslim. Sistem syariah terasa cukup pas dan layak untuk di gunakan untuk semua elemen masyarakat.Dan ini juga yang mengundang para investor untuk berbisnis di syariah karena sangat menjanjikan.

Asuransi Syariah mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Asuransi syariah ini menganut asas tolong menolong yaitu membagi resiko di antara peserta asuransi jiwa. Dan cara pengelolaannya menganut sistem syariah yang tidak mengikutsertakan Riba melainkan menganut syariah yang di ajarkan Oleh Rasulalloh SAW.

SISTEM SYARIAH YANG DI GUNAKAN

Prinsip utama  dalam asuransi  syari’ah  adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa  (tolong –menolong  kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa)  dan al-ta’min (rasa aman).  Prinsip ini yang di jadikan landasan dalam menjalan sebuah hubungan keluarga besar antar peserta asuransi syariah dengan yang lainnya saling menolong menjamin dan menanggung resiko.  Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam akad takafuli (saling menanggung),  bukan akad  tabaduli  (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional,  yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.


  • ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa  (tolong –menolong  kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) 
Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong  peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat akhlas adalah ibadah

  • al-ta’min (rasa aman)
Rasa aman ini yang di bangun antar peserta asuransi untuk bisa menjalankan asuransi syariah secara aman dan layak. INi juga yang di gunakan mereka jika mereka akan melakukan untuk menjaga keluarga besar mereka dari adanya kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.

PRINSIP YANG DI GUNAKAN DALAM SYARIAH

Menurut salah satu pakar (Dr. Karnaen A. Perwataatmadja) mengemukakan prinsip-prinsip asuransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur ghararmaisir dan riba.  Sehingga terdapat 4 prinsip asuransi syariah yaitu:
 
1.Saling bertanggung jawab;
2.Saling bekerja sama atau saling membantu;
3.Saling melindungi penderitaan satu sama lain, dan
4.Menghindari unsur gharar, maisir dan riba
 
     Terdapat beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.
 
 1.Gharar  (uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk:
a. Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis.  Secara konvensional,  kontrak dan perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang  pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima.  Keadaan ini menjadi rancu (gharar)  karena kita tahu berapa yang akan diterima  (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.  Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
 
b. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang  klaim itu  sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional,  peserta tidak mengetahui dari dana pertanggungan ysng diberikan perusahaan asuransi berasal.  Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya.  Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus di niatkan tabarru’  atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang di berikan oleh para peserta.
 
2.  Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain justru mengalami kerugian.  Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya.  Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit)  menerima dana pembayaran klaim yanf jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful,  apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta,  maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di masukkan ke dalam dana tabarru’.
 
     3. Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional  melakukan usaha  dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga.   Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah  dan  musyarakah.



MANFAAT ASURANSI SYARIAH

Allah SWT memerintahkan kita agar senantiasa membuat perencanaan masa depan. Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, bencana, dan kematian merupakan qadha dan qadar. dari Allah. Hal ini tidak dapat dipungkiri. Tapi perencanaan masa depan tetap harus dipersiapkan. Allah berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap hari memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan). Dan, bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan.” (Al Hasyr:18). Dan masih banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang menerangkan tentang bagaimana kita sebai seorang muslim yang taat untuk menyiapkan segala sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Kita berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Ayat ini memerintahkan kita untuk mempersiapkan diri, melakukan ikhtiar antara lain dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki melalui asuransi syariah bersama dengan saudara-saudara kita yang lainnya. Sehingga, jika takdir ‘menjemput’ kita, maka persiapan-persiapan untuk keluarga yang kita tinggalkan dalam batas tertentu sudah tersedia.

 Dengan segala sistem yang sesuai dengan syariah (Islami) Maka kita juga merasa tenang dalam menjalankan hidup di dunia dan di akhirat kelak. Karena ini sudah sesuai dengan perintah Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Sumber :
FINANCIAL PLANNING STANDARTS BOARD INDONESIA
http://asuransisyariahkita.wordpress.com/2009/10/31/pengertian-dan-manfaat/
http://pustakabakul.blogspot.com/2012/07/prinsip-prinsip-operasional-asuransi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar