Berdasarkan
SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, kepala daerah akan melakukan
pemeriksaan dan mengeluarkan penetapan pajak untuk menentukan apakah kewajiban
pajak yang terutang telah dilakukan sebagaimana mestinya. Dalam jangka waktu
lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, kepala daerah dapat menerbitkan :
1.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
2.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan
3.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
Penerbitan
surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabakan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal
yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Ketentuan ini ditujukan kepada wajib
pajak baik yang membayar sendiri pajak terutang berdasar sistem self assessment maupun yang ditetapkan
oleh kepala daerah. Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak memberikan
kewenangan kepada kepala daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau
SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu. Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT
diterbitkan hanya terhadap wajib pajak tertentu yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban material.
Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu. Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Dengan demikian, penerbitan surat ketetapan pajak hanya dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar (SKPDKB)
SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
SKPDKB diterbitkan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana di bawah ini:
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, pajak daerah yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Contoh seorang
wajib pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 1998. Dalam jangka waktu paling
lama lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa SPTD yang
disampaikan tidak benar. Atas pajak terutang yang kurang bayar tersebut, kepala
daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administrasi.
b.
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada kepala
daerah dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara tertulis. Contoh :
seorang wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun 1998. Setelah ditegur
dalam jangka waktu tertentu wajib pajak belum juga menyampaikan SPTPD, dalam
jangka waktu paling lama lima tahun kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKB atas
pajak yang terutang.
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,
pajak yang terutang dihitung secara jabatan. Yang dimaksud kewajiban mengisi
SPTPD tidak dipenuhi dapat terjadi karena dua kemungkinan yaitu SPTPD sama
sekali tidak disampaikan atau SPTPD disampaikan, tetapi tidak diisi dengan
benar. Pengertian penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya
pajak terutang dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh kepala daerah
atau pejabat yang ditunjuk.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB yang dikeluarkan karena wajib
pajak tidak menyampaikan SPTPD kepada kepala daerah tepat waktu atau
berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
dihitung dari pajak yang kurang atau tidak atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak. Sanksi
administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan
diterbitkannya SKPDKB.
Jumlah pajak
yang terutang dalam SKPDKB yang dikeluarkan karena wajib pajak tidak memenuhi
kewajiban mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya sehingga pajak yang
terutang dihitung secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebsar 25 % dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Dalam kasus
ini kepala daerah menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui
penerbitan SKBKB. Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % dari
pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung
sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan (SKPDKBT)
SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak
yang telah ditetapkan. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru dan atau
data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak
yang terutang. Contoh wajib pajak yang kepadanya telah diterbitkan SKPDKB dan
dalam jangka waktu paling lama lima tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan
data baru dan atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKBT.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak
tersebut. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar,
yaitu dengan ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap
yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang 3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Contoh terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan kepala daerah ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDN. Penerbitan SKPDN dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bahwa pajak terutang yang dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai ketentuan peraturan daerah tentang pajak daerah dimaksud. SKPDN dikhususkan bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan sistem self asssessment.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar