Welcome In My Blogspot

Congrulatation...!
you open my blogsot and you use my blogspot, Because it is so important to all people and me....

Rabu, 19 Juni 2013

Kesadaran membayar Pajak

Tidak bisa di pungkiri lagi jika banyak di kalangan kita ( Masyarakat Indonesia ) yang masih enggan membayar pajak. Apalagi jika mengetahui kasus - kasu yang terjadi di dunia perpajakan yang menambah perih pencitraan pajak. Hal seperti ini harus di tindak lanjutin jika tidak maka akan berdampak pada RAPBN - RAPBNP. Meskipun dalam faktanya bahwa pemasok pajak terbesar di indonesia ialah Pengusaha - pengusaha serta Pertambangan yang nilainya selangit.




 Tentu perlu di sikapi secara positif tentang bagaimana kita harus membayar pajak.


Orang bijak taat pajak, kalimat tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya masyarakat di perdesaan. Hal tersebut menunjukkan tingkat pemahaman terhadap ketentuan dan tata cara perpajakan juga kurang dipahami masyarakat. Padahal manfaat pajak sangat besar dalam kehidupan bernegara.
 
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan Pelayanan, Humas, Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro dalam Sosialisasi Simulasi SP Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009,

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengatasi kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan membayar pajak, Direktorat Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak secara terus menerus melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai pajak orang pribadi di berbagai instasi dan daerah. 

Menurut UU Pajak Penghasilan, seluruh pendapatan dan penghasilan harus diberitahukan dan dicatatkan kepada Ditjen Pajak dan harus melakukan pembayaran pajak seperti yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dan membahas tatacara perpajakan PPh orang pribadi, yang meliputi pemahaman tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tatacara menghitung pajak penghasilan, tatacara membayar / menyetor pajak, tatacara pelaporan pajak, pemeriksaan dan penyidikan, ketetapan penetapan dan penagihan pajak,
 
Pajak bukanlah sesuatu yang merugikan masyarakat atau wajib pajak. Besar manfaat pajak yang dapat diambi. Manfaat pajak antara lain untuk membangun fasilitas dan infrastruktur, dana alokasi umum, subsidi pangan dan BBM, pelayanan kesehatan, pendidikan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar