Tentu perlu di sikapi secara positif tentang bagaimana kita harus membayar pajak.
Orang bijak taat pajak, kalimat tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya masyarakat di perdesaan. Hal tersebut menunjukkan tingkat pemahaman terhadap ketentuan dan tata cara perpajakan juga kurang dipahami masyarakat. Padahal manfaat pajak sangat besar dalam kehidupan bernegara.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan
Pelayanan, Humas, Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro dalam Sosialisasi
Simulasi SP Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009,
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengatasi kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan membayar pajak, Direktorat Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak secara terus menerus melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai pajak orang pribadi di berbagai instasi dan daerah.
Menurut UU Pajak Penghasilan, seluruh pendapatan dan penghasilan harus diberitahukan dan dicatatkan kepada Ditjen Pajak dan harus melakukan pembayaran pajak seperti yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dan membahas
tatacara perpajakan PPh orang
pribadi, yang meliputi pemahaman tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
tatacara menghitung pajak penghasilan, tatacara membayar / menyetor pajak,
tatacara pelaporan pajak, pemeriksaan dan penyidikan, ketetapan penetapan dan
penagihan pajak,
Pajak bukanlah sesuatu yang merugikan
masyarakat atau wajib pajak. Besar manfaat pajak yang dapat diambi. Manfaat
pajak antara lain untuk membangun fasilitas dan infrastruktur, dana alokasi umum,
subsidi pangan dan BBM, pelayanan kesehatan, pendidikan yang sangat bermanfaat
bagi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar